Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik pun bisa deteksi kendaraan yang pelat nomor palsu. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

Pengendara Mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus pengemudi dan penumpang mobil wajib melintangkan sabuk pengaman pada tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara ataupun membayar denda maksimal Rp 250 ribu. Ketentuan ini sesuai Pasal 289.

Memainkan Ponsel saat berkendara

Pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu. Karena bermin gawai dapat mempengruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.

Pengendara yang melawan arus jalan

Pengendara yang terekam melawan arus jalan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau mendapat hukuman kurungan paling lama 2 bulan.

Baca juga : Jenis Pelanggaran dan Besarnya Denda Tilang Elektronik

Operasi E-TLE tidak dibatasi nomor polisi kendaraan. Artinya bisa lintas wilayah. Saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office. Segera anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi.