Simak! Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021

Liputanberitaku.com — Simak! Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021- Topik pembahasan kali ini adalah informasi tentang cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021 yang merupakan informasi penting bagi para orang tua yang anaknya masih duduk di bangku SD, SMP dan SMA, karena bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan dari pemerintah.

Pada tahun 2021, pemerintah akan terus memberikan dana pendidikan melalui Program Indonesia Cerdas (PIP) yang merupakan syarat wajib untuk memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bantuan pendidikan tunai dirancang untuk memberikan anak-anak usia sekolah antara usia 6 dan 21 tahun.

Berikut besaran dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah :

Tidak semua anak sekolah bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini karena Pemerintah mencanangkan program bantuan dana pendidikan ini dikhususkan untuk keluarga miskin, rentan miskin dan prioritas tetap agar bisa terus melanjutkan pendidikan sampai tamai sekolah tingkat menengah (SMA).

Simak! Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2021

Seperti yang sudah di informasikan oleh pemerintah melalui website resmi Kementerian Pendidikan https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id bahwa ada persyaratan khusus yang berkah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini, yaitu :

  • Anak usia 6 sampai 21 tahun atau pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA) maupun non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar)
  • Merupakan anak dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Nah, untuk para orangtua yang ingin membuatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) anaknya, bisa mengikuti cara berikut ini :

  1. Orangtua siswa (SD/SMP/SMA sederajat) bisa mendaftarkan anaknya ke lembaga pendidikan terdekat dikota anda atau bisa juga kesekolah dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP dan berkas pendukung lainnya.
  2. Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  3. Jika orangtua dari anak yang ingin mendapatkan KIP tidak memiliki KKS, maka untuk melengkapi persyaratannya orangtuanya bisa membuat surat pengantar dulu dari RT dan Kelurahan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Setelah berkas lengkap dan sudah di berikan ke sekolah ataupun lembaga pendidikan setempat, harap tunggu untuk proses verifikasi dan nantinya kartu indonesia printar (KIP) akan dikirimkan ke sekolah.

    Baca Juga : Bantuan PIP 2021 Kembali Dibuka Untuk Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Simak Cara Daftarnya!

  5. Peserta didik yang sudah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) wajib menyimpan dan menjaga dengan baik agar tidak rusak atau hilang.
  6. Jika kartu KIP hilang atau rusak, maka peserta didik dibantu oleh orangtua untuk segera melaporkan hal itu ke kontak pengaduan PIP agar bisa segera diganti dengan kartu baru.

Jika masih ada siswa dari keluarga miskin belum memiliki Kartu KIP lakukanĀ seperti langkah awal tadi, karena program ini tidak ada masa waktu pendaftaran, jadi peserta didik didampingi orangtua bisa langsung mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau bisa juga menggunakan SKTM jika belum terdaftar di KKS.

 

 

 

 

 

#artikel-asli