Aturan Mudik 2021 Terbaru Melalui Darat, Laut, dan Udara diperketat

liputanberitaku.com–Aturan mudik terbaru selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021 mulai berlaku pada Kamis (22/4/2021).

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik.

Addendum surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi angka kenaikan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk. Aturan ini diberlakukan bagi perjalanan di berbagai transportasi, baik darat, laut dan udara sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

Transportasi udara

websiteteknologi.com

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen, dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Pengisian HAC dapat dilakukan melalui aplikasi e-HAC.

Transportasi darat

wajibbaca.com

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, diimbau untuk melakukan tes Covid-19 dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose. Tes dapat dilakukan di rest area atau tempat lain yang menyediakan layanan tes Covid-19.

Untuk itu, pemerintah menegaskan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di daerah untuk melakukan tes acak. Jika pelaku perjalanan menunjukkan hasil tes negatif tapi muncul gejala, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Ia wajib melakukan PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Adapun untuk transportasi kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan. Bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota.

Transportasi laut

news.detik.com

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen. Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Selain melampirkan surat negatif Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

HAC atau Health Alert Card adalah sistem pendataan sebagai kontrol bagi negara terhadap resiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa oleh penumpang. Hal sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

 

 

 

 

 

Artikel asli