Penjelasan Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan

 

liputanberitaku.com– SIM sebagai bukti legalitas kapabilitas sopir sama sesuai tipe dan kelompok SIM yang dipunyainya sesudah penuhi beberapa syarat dan dipastikan lulus lewat proses pengetesan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah melaunching ketentuan terkini berkaitan penerbitan dan permodalan Surat Ijin Berkendara (SIM) lewat Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Berlainan dari mulanya, SIM C yang diutamakan untuk pengendara motor sekarang terdiri dari 3 kelompok, yakni:

  • SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kemampuan silinder mesin s/d 250 cc
  • SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kemampuan silinder mesin di atas 250 cc s/d 500 cc atau kendaraan motor semacam yang memakai daya listrik
  • SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kemampuan silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor semacam yang memakai daya listrik.

Sama seperti dengan SIM C, SIM D yang diutamakan untuk penyandang disabilitas mempunyai dua kelompok, yakni:

  • SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan motor tipe kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas yang sama dengan kelompok
  • SIM C SIM DI, berlaku untuk menyetir kendaraan motor tipe kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas yang sama dengan kelompok SIM A

Masa sosialisasi

Untuk pengendara mobil penumpang dalam jumlah berat tertinggi 3.500 kg, masuk ke kelompok SIM A. Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dalam jumlah berat optimal 3.500 kg, masuk ke kelompok SIM A Umum.

Adapun SIM B, karena ada ketentuan baru itu sekarang mempunyai 4 kelompok, yakni:

  • SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bis perseorangan dan mobil barang perseorangan dalam jumlah berat lebih dari 3.500 kg
  • SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bis umum dan mobil barang umum dalam jumlah berat lebih dari 3.500 kg
  • SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg
  • SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg

Kesiapan alat tes praktik

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, ketentuan itu sudah sah diedarkan. Tetapi, implementasi ketentuan itu dilaksanakan sesudah lewat periode publikasi sepanjang 6 bulan semenjak keluar.

“Benar, Perpol itu telah sah diberi tanda tangan semenjak Februari 2021 lalu, maknanya telah diputuskan dan berlaku,” kata Arief. “Tetapi ada periode publikasi terlebih dahulu, dan waktunya minimum sepanjang 6 bulan semenjak keluar.

Jadi untuk Perpol-nya sendiri telah berlaku sekarang ini,” tambahnya. Maknanya, implementasi ketentuan penggolongan SIM akan dilaksanakan di antara Agustus atau September 2021.

Implementasi ketentuan itu akan bersama-sama dengan penyiapan atau tersedianya kelengkapan dari segi fasilitas dan prasarana. Karenanya, perlu publikasi pada penggolongan SIM terlebih dahulu, sekalian menanti persiapan alat tes praktek di semua Satpas SIM dan penyempurnaan program dari mekanismenya.