Cetak Kartu Keluarga Dari Rumah, begini caranya

liputanberitaku.com— Kehilangan dokumen penting sangat merepotkan, terutama data kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Namun sudah tidak menjadi cerita jadul karena kini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi penyediaan dokumen pemerintah dengan inovasi percetakan mandiri dari rumah.

Dokumen tempat tinggal seperti akta kelahiran, KTP, akta kematian dan lain-lain kini dapat dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih biasa, HVS A4 80 gram, dari rumah atau dari printer lain. Jadi Anda tidak perlu khawatir repot untuk mendatangi kantor dukcapil terdekat, hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.

Meskipun hanya dicetak di atas selembar kertas dan, tidak seperti penggunaan kertas cetak keamanan holografik anti pemalsuan, dokumen tersebut masih memiliki legal standing.

Kuncinya terletak di pembaca kode respons cepat (QR) di sudut kanan bawah dokumen kertas yang dicetak secara terpisah dari rumah Anda. Kode QR ini merupakan jenis tanda tangan elektronik yang merupakan tanda keaslian data dan menggantikan tanda tangan dan stempel basah yang sebelumnya dicetak dengan security print.

Jadi bagaimana jika Anda ingin tahu apakah Anda memiliki data palsu atau asli? Dengan mudah. Cukup pegang kode QR ini di dekat perangkat seluler pintar (smartphone), aktifkan mode pemindai QR di semua perangkat dan sambungkan ke website www.dukcapil.kemendagri.go, id. Nanti dari pemindaian tersebut akan tampil detail lengkap setiap anggota keluarga.

Jika dokumen asli maka akan ditampilkan tanda centang hijau dan terdapat dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar, nama pelamar dan nomor dokumen. Jika dokumen palsu atau tidak cocok dengan yang ada di database, tanda centang merah ditampilkan.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Bagaimana Cara mencetak sendiri di rumah ?

Langkah-langkah untuk mencetak dokumen tempat tinggal mandiri rumah Anda adalah sebagai berikut:

  • Untuk mencetak dokumen kependudukan, Anda harus terlebih dahulu menghubungi kantor dukcapil setempat. Atau dengan mengunggahnya dari platform Play Store melalui website www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh kantor dukcapil masing-masing.
  • Anda harus memberikan nomor ponsel atau alamat email untuk dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen retail yang dikirim oleh petugas dukcapil dalam bentuk digital atau Portable Document Format (PDF).
  • Setelah dikirim, permintaan akan diproses oleh manajer layanan dukcapil.
  • Permintaan layanan residensial yang diproses oleh kantor dukcapil setempat kemudian divalidasi melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code reader oleh pengelola kantor dukcapil setempat.
  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kemudian mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email berupa link informasi ke website dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan notifikasi yang dikirimkan oleh aplikasi SIAK, kantor dukcapil lokal Anda juga akan menyertakan nomor identifikasi pribadi (PIN) yang dapat Anda gunakan dengan kata kunci untuk membuka layanan.
  • PIN ini bersifat rahasia dan tidak dapat dibagikan dengan pihak lain.
  • Setelah Anda menerima semua dokumen yang telah dikirimkan melalui email oleh petugas dukcapil dalam format PDF, periksa apakah dokumen tersebut sesuai dengan informasi pribadi Anda atau tidak. Jika data masih hilang, segera laporkan ke kantor dukcapil setempat atau www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Jika sudah tidak ada lagi data yang harus diisi, Anda bisa mencetak langsung dari rumah.
  • Simpan file data digital dalam format PDF di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu dapat digunakan kembali untuk mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.

 

#artikel_asli