Dimulai Maret 2021 BLT UMKM Rp. 2,4 Juta Dimulai, Ini Syarat & Daftar

Liputanberitaku.com— Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 ini. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021. “Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut Askolani, program ini akan dilanjutkan guna membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air supaya usahanya bisa meningkat pada tahun 2021 ini. Askolani juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Tetapi, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) putuskan untuk melanjutkan lagi program ini. “Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ungkap Askolani pada media.

Dilain itu, terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan nanti, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM bernama Eddy Satria mengatakan hal ini masih dalam tahap perumusan. “Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja,” kata Eddy Satria. Karena sebelumnya, perlu diketahui bahwa bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis ( Tidak berbayar ) sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 yang lalu, pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

 

Adapun Syarat Penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Lalu Bagaimana saya bias mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta ini ?

 

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

 

Siapa Saja pengusul BPUM tersebut? :

  • Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

 

Lalu Apa yang perlu dan Wajib disiapkan oleh para penerima BLT adalah seperti berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. KTP
  4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor Telepon

 

Penerima BLT UMKM nantinya akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah nantinya menerima SMS, para penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

 

 

 

 

 

#Artikel_asli