Jasa Buat SIM, Berikut Biaya Pembuatan SIM Terkini

Viral di dunia maya terkait biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menelan biaya jutaan rupiah. SIM mungkin dibuat dengan melibatkan perantara. Di sebuah komunitas Facebook, tangkapan layar akun grup menunjukkan bahwa ada desas-desus tentang biaya SIM Rp 400.000 atau untuk mesin. Jadi pembuatan SIM A seharga Rp 600 ribu, SIM BI umum Rp 1,2 juta dan SIM BII umum Rp 1,6 juta.

Bagi yang ingin mendapatkan lisensi (SIM), harus mengurus sendiri. Pasalnya, biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru cukup terjangkau dibandingkan biaya yang dikeluarkan di tangan calo. Namun, masih banyak yang lebih memilih jasa broker dengan berbagai alasan. Salah satunya praktis karena tidak perlu ujian praktek dan teori. Sesuai dengan keputusan pemerintah n. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah dikeluarkan biaya dan biaya perpanjangan. SIMnya sudah diperbaiki.

Dari segi biaya produksi, biaya penerbitan SIM D dan D I termurah adalah Rp 50.000. Yang paling mahal, SIM internasional Rp 250.000. Baca Selengkapnya: Lebih Mudah Buat dan Perbanyak Kartu SIM online, melalui SINAR, sedangkan SIM C 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan tambahan sebesar Rp 25.000 dan premi asuransi sebesar Rp 30.000.

Dengan demikian, total komisi regulasi untuk penerbitan SIM C sebenarnya hanya Rp 155.000 dan untuk SIM A Rp 175.000. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM jika dilakukan dengan bantuan calo akan berlipat ganda. “Biasanya Rp 700.000 untuk SIM A dan Rp 500.000 untuk SIM C,” kata Daan Mogot SIM Satpas, broker Jakarta Barat.

“Kita tunggu saja mereka difoto, tidak perlu tes. Prosesnya 30 menit sampai 1 jam, tergantung ramai atau tidaknya,” ujarnya. Karena biaya jasa calo SIM yang relatif mahal, sebagian pelamar masih bersedia membayar lebih. Kami tidak bolak-balik karena biasanya tidak langsung hilang. Daripada harus bayar biaya lagi, mending bayar sekali, agak mahal sih, tapi nggak ada salahnya langsung beli SIM,” ujar Deni (28), salah satu pemohon SIM A baru.

Sementara itu, Szandi ( 27), salah satu pendatang baru SIM C mengatakan proses pelepasan SIM rumit karena harus berpindah-pindah konter.“Meski ada petunjuknya, penanganan SIM baru agak ribet. Karena dari awal sudah banyak cabang, mulai dari cek kesehatan, bayar Bank ke BIS, lalu ujian SIM dan lainnya. Mungkin akan lebih baik jika semuanya serba satu pintu, katanya.

Ternyata layanan ini juga menerima kartu SIM dari berbagai daerah. Peminat cukup menyerahkan persyaratan berupa pas foto eKTP dan pas foto 4×6, sedangkan masalah pembayaran bisa ditangani setelah SIM siap.

Masyarakat perlu memahami jika tarif yang berlaku di dunia maya sangat berbeda dengan harga normal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Jasa Buat SIM, Berikut Biaya Pembuatan SIM Terkini

Tarif / harga penerbitan SIM

-SIM A Rp120.000
-SIM B I 120.000 Rp
-SIM B II 120.000 Rp
-SIM C 100.000 Rp
-SIM C I Rp 100.000
-SIM C II Rp 100.000
-SIM D 50.000 Rp
-SIM D I 50.000 Rp
-SIM Internasional Rp 250.000

Tarif / harga perpanjangan SIM

-SIM A Rp80.000
-SIM B I 80.000 Rp
-SIM B II 80.000 Rp
-SIM C 75.000 Rp
-SIM C I 75.000 Rp
-SIM C II 75.000 Rp
-SIM D 30.000 Rp
-SIM D I Rp30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Ditambahkannya, polisi selalu menekan praktik calo pada pembuatan SIM. “Yang jelas kita tidak akan pernah membiarkan calo masuk. Jangan percaya ini scam dan menyesatkan,” Pungkas Jati.