Dugaan Suap Bupati Penajam Paser Utara di Tangkap
Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (APP) sebagai tersangka penyuapan barang dan jasa serta kegiatan perizinan di Kabupaten PPU 2021-2022.
Abdul Gafur ditangkap pada Rabu (1 Desember 2022), serta 10 orang lainnya yang terdiri dari pegawai negeri sipil (ASN) dan individu dalam operasi penangkapan manual (OTT). Penetapan Abdul Gafur dan 10 orang lainnya sebagai tersangka diumumkan 24 jam setelah malam OCT atau Kamis (13/1/2022).
“APP melakukan penyidikan, yang kemudian terbukti sebagai bukti permulaan yang cukup, sehingga APP menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan melaporkan dugaan tersebut,” kata Alexander Marwata, Vice President APP di gedung merah putih gedung APP, KPK di Jakarta. Kamis malam.
Selain bupati, KPK juga menetapkan tersangka PPU, Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU, Edi Hasmoro, sebagai tersangka. Diikuti Jusman, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, dan Nur Afifah Balqis, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Selain itu, KPK telah menunjuk pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Achmad Zuhdit alias Yudit.
Duduk Perkara
Alexander menjelaskan, kasus ini mengacu pada serangkaian pekerjaan yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021. Pekerjaan itu meliputi proyek tahun jamak untuk perpanjangan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
“Berkat proyek tersebut, tersangka RUPS (Abdul Gafur Mas’ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk menggalang dana dari rekanan yang mengerjakan beberapa proyek fisik di Penay Utara di Kabupaten Paser, Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga menerima uang untuk penerbitan beberapa izin, antara lain izin HGU ladang kelapa sawit di Kabupaten PPU dan izin pabrik pemutihan (stonecutter). Dinas Pekerjaan Umum dan Pertanahan PPU Mulyadi, Edi Hasmoro dan Yusman dikabarkan telah dipilih dan dipercaya oleh Abdul Gafur.
Kader Partai Demokrat telah ditunjuk sebagai anggota parlemen untuk menerima dan mengelola uang dari berbagai proyek kerja PPU yang digunakan oleh Abdul Gafur
. “Tersangka RUPS diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) yang menerima, menyimpan, dan mengelola uang rekanan di rekening bank NAB, yang kemudian digunakan untuk keperluan rapat umum,” kata Alex.
Selain itu, RUPS juga diduga menerima uang tunai Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan senilai Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara, katanya.
Penyitaan 1,4 miliar
OTT terhadap Abdul Gafur dilakukan di lobi sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam OTT, KPK menyita uang senilai Rp 1,4 miliar.
“Semua pihak yang ditangkap dibawa ke gedung Merah Putih dalam bentuk uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank Rp 447 juta, beserta sembako, untuk penyelidikan dan penyidikan,” kata Alexander.
Penangkapan Alex untuk proyek dan bisnis PPU Kabupaten Menurut laporan, tim KPK pindah ke beberapa lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Selasa (1 November 2022) ke sebuah kafe di Balikpapan dan dekat pelabuhan Semayang Semikang di Balikpapan, Nis Puhadi , Abdul Gd. , diduga menggalang dana dari beberapa kontraktor atas nama Abdul Gafur, uang yang terkumpul secara tunai sebesar Rp 950 juta. , Rizky menjemput Nis Puhadit yang juga orang kepercayaan Abdul Gafur.
Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk mengantarkan uang tersebut. Singkat cerita, Abdul Gafur bersama Nis Puhadi dan Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, berencana menghadiri sebuah acara di Jakarta. Mereka juga pergi ke mal di Jakarta Selatan dengan uang tunai Rp 950 juta. Abdul Gafur pun meminta Nur Afifah Balqis menambah Rp 50 juta dari rekeningnya.
Dengan demikian, uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam koper yang disiapkan oleh Nur Afifah Balqis. Saat Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis dan Nis Puhadi keluar dari lobi mal, tim KPK bergerak mengamankan ketiganya.
“Tim KPK langsung memberikan uang tunai Rp 1 miliar,” kata Alex. Tim KPK juga menghadirkan beberapa pihak di Jakarta dan Kaltim. “Selain itu, semua pihak yang diberi jaminan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank Rp 447 juta, serta sembako, dibawa ke Gedung Merah Putih,” kata Alex.
Langsung di Lakukan Penangkapan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Gafur langsung diamankan pihak APP. “Dalam proses penyidikan, tersangka ditahan paksa sejak 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022 selama 20 hari pertama di Rutan APP,” kata Alexander. Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Gedung Merah Putih APP Rutan di Jakarta.
Sementara tersangka Mulyadi diamankan dalam razia Polres Jakarta Timur dan Edi Hasmoro serta Jusman diamankan dalam razia Polres Jakarta Pusat. Tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Usai diinterogasi dan meninggalkan gedung KPK merah putih pada Jumat (14 Januari 2022), Abdul Gafur enggan berkomentar terkait kejadian tersebut. Berdoa hanya untuk masyarakat Penajam Paser Utara.
“Kami berharap masyarakat PPU tetap semangat dan selalu diberkati Tuhan,” ujarnya kepada mobil Lapas, Jumat dini hari (14/1/2020). “Saya pribadi (mengurus proses hukum).” Dia berkata.