Cara Daftar NPWP Online

NPWP merupakan unsur penting dari NPWP baik bagi perorangan maupun badan hukum. Banyak layanan publik terkait dengan nomor pokok wajib pajak, yang juga dikenal sebagai NPWP. Misalnya untuk mendapatkan izin atau bahkan mendapatkan pinjaman bank.

Tidak cukup berhenti di sini. Pemilik NPWP juga harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Selanjutnya, pemerintah masih melaksanakan Program Penguatan Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP akan dibahas sebagai implementasi akuntansi pajak pelayanan publik.

KWSP menghubungkan kepatuhan wajib pajak dengan kewajiban perpajakannya. Jika pemegang NPWP gagal memenuhi kewajiban perpajakannya, yang bersangkutan tidak akan dapat menerbitkan izin di hampir seluruh wilayah/kota di Indonesia.

Sejauh ini, tahukah Anda betapa pentingnya mematuhi kode pajak dan kewajiban perpajakan? Karena itu, Anda harus segera mengantongi NPWP. Apalagi jika ingin memasuki dunia kerja. NPWP sudah menjadi persyaratan penting bagi calon karyawan. Hal ini karena perusahaan pasti akan memenuhi kewajiban perpajakannya setelah karyawannya.

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online saat ini sangat sederhana. Jangan berpikir Anda harus pergi ke Dinas Pendapatan dan mengantri berjam-jam. Mulai saat ini, selain petugas pajak yang semakin gesit, pendaftaran NPWP juga bisa dilakukan secara online.

NPWP Online

Ada tiga langkah penting untuk mengajukan NPWP online. Langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  1. Pendaftaran online akun TIN
  2. Isi formulir NPWP online
  3. Kirim formulir NPWP secara online

Namun, pendaftaran NPWP online ini hanya untuk perorangan. Baik itu NPWP mandiri, NPWP tanggungan, atau NPWP PNS/ASN. Permohonan NPWP sementara ini hanya dapat diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan tempat tinggal Anda.

Persyaratan Pendaftaran NPWP Online

NPWP online sekali lagi hanya melayani wajib pajak orang pribadi. Jadi ketentuan ini hanya berlaku untuk NPWP, bukan entitas.

Syaratnya sangat sederhana. Namun, sebelum mendaftar, Anda perlu mempersiapkan hal-hal berikut:

  • Emailnya masih aktif
  • Pemindaian E-KTP
  • Scan keterangan pekerjaan tempat Anda bekerja (khusus karyawan)
  • Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Perusahaan atau SIUP (khusus bagi pengusaha)

Waspada Daftar NPWP Online

Berhati-hatilah untuk tidak mengunjungi situs web palsu. Banyak aplikasi Android yang tidak berlisensi menyamar sebagai situs administrasi pajak. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengajukan permohonan perpajakan.

Penyedia Layanan Tuntutan Pajak (PJAP) ini harus memiliki surat kuasa yang diterbitkan oleh DJP sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Perusahaan PJAP biasanya juga mencantumkan SK KEP Direktorat Jenderal Pajak dalam permohonan.

Website daftar NPWP

Pendaftaran NPWP secara online saat ini hanya dapat dilakukan melalui website DJP. Bisa langsung ke https://ereg.pajak.go.id. Kemudian klik tombol daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Cara Daftar NPWP Online juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Surat Pemberitahuan (PJAP) yang ditunjuk oleh DJP. Salah satu PJAP yang ditunjuk langsung oleh DJP adalah PT Mitra Taxku.