Jasa Penitipan Uang Barang Deposito

Jasa Penitipan Uang Barang Deposito–Sebagai nasabah bank syariah atau bagi Anda yang tengah memahami mengenai bank syariah lebih mendalam, tentu Anda akan menemukan ragam jenis akad yang jadi salah satu syarat penting. Salah satu jenis akad yang biasa Anda temukan adalah akad wadiah. Dalam pemahaman tersebut mungkin tersirat dalam benak Anda tentang apa yang dimaksud dengan pengertian wadiah? Mari memahami lebih jauh pengertian wadiah sebagai akad dan kegunaannya di dalam sistem perbankan syariah.

Sebelum menjelaskan tentang pengertian wadiah, mari membahas tentang akad itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata akad memiliki arti sebagai bentuk janji atau perjanjian. Dalam urusan perbankan syariah, akad digunakan sebagai bentuk kesepakatan atas kerja sama yang dilakukan oleh pihak lembaga bank syariah dan juga nasabah untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai program maupun produk yang disepakati berdasarkan prinsip syariah Islam.

Jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat disebut Wadi’ah. Wadi’ah dipraktekkan pada bank yang menggunakan sistem syariah, seperti Bank Muamalat Indonesia. Rukun Wadi’ah adalah Muwaddi’ (orang yang menitipkan), Wadii’ (orang yang dititipi barang), Wadi’ah (barang yang dititipkan) dan Shigot (Ijab dan qobul).

Penjelasan

Wadi’ah dibedakan menjadi dua macam yaitu :

  1. Wadi’ah yad Amanah adalah titipan barang yang tidak boleh digunakan oleh pihak penerima titipan serta dikembalikan saat diminta oleh pihak yang menitipkan secara apa adanya.
  2. Wadi’ah yad Dhamanah adalah titipan baran yang dapat dipergunakan oleh penerima titipan dan bertanggung jawab terhadap resiko yang menimba barang akibat dari penggunaannya.