Jasa Penitipan Uang Barang Deposito Maupun Surat Disebut

akad wadi'ah
akad wadi’ah

Jasa Penitipan Uang Barang Deposito Maupun Surat

Jasa penitipan uang, barang, titipan dan surat disebut Wadi’ah. Wadi’ah dipraktikkan di bank yang menggunakan sistem syariah, seperti Bank Muamalat Indonesia. Rukun Wadi’ah adalah Muwaddi’ (orang yang menitipkan harta), Wadi’ (orang yang menitipkan harta), Wadi’ah (menitipkan harta) dan Shigot (izin dan mengabulkan).

Bentuk jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga dalam bank syariah disebut:

  1. qordul hasan.
  2. musyarakah.

Jawabannya adalah a. wadi’ah.

Bentuk jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga dalam bank syariah disebut wadi’ah.

Penjelasan dan Pembahasan tentang Deposito Surat

a. wadi’ah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

b. luqatah menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

c. qordul hasan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di situs ruangguru ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

d. musyarakah menurut saya ini malah 100% salah, karena tadi saat coba cari buku catatan, jawaban ini cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. wadi’ah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Wadi’ah terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Wadi’ah yad Amanah adalah barang titipan yang tidak dapat dimanfaatkan oleh penyimpan dan dapat dikembalikan jika diminta oleh penyimpan.
  2. Wadi’ah yad Dhamanah adalah depot barang yang dapat digunakan oleh penerima depot dan bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari penggunaannya.