Perbedaan E-Commerce Domestik Vs Cross Border

Liputanberitaku.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pemangku kepentingan mengagungkan cinta produk Indonesia. Tak hanya itu, dia juga meminta agar didorong kampanye untuk benci produk asing.

“Ajakan-ajakan untuk cinta produk-produk kita sendiri, produk-produk Indonesia harus terus digaungkan. Produk-produk dalam negeri gaungkan! Gaungkan juga benci produk-produk dari luar negeri. Bukan hanya cinta, tapi benci. Cinta barang kita, benci produk dari luar negeri,” kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut dilandasi oleh pengakuannya yang telah mengendus adanya praktik perdagangan digital yang berpotensi membunuh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) domestik.

“Baru minggu kemarin saya sudah sampaikan ke pak Menteri Perdagangan ini ada yang nggak bener ini di perdagangan digital kita. MembunuhUMKM,” tegas Jokowi dikutip dari CNBC Indonesia. Saat ini, pasar digital Indonesia melalui platform e-commerce atau market place juga membuat peluang para pelaku UMKM menjadi terbuka lebar.

Namun, adanya tindakan spliting atau pembebasan barang yang dibeli dan dilaporkan di bawah harga sebenarnya atau undervaluation membuat UMKM domestik menjadi kalah saing. Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan tindakan spliting memang kerap terjadi di cross border market place.

Namun, ia mengaku hal seperti itu tidak terjadi di Tokopedia. Sebab, Tokopedia merupakan marketplace bertipe domestik. “Jadi memang harus dibedakan antara marketplace domestik dan marketplace cross border. Tokopedia ini kan marketplace domestik di mana pedagangnya yang lebih 10 juta itu semuanya merchant domestik, konsumennya juga seperti itu,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakanTokopedia berbeda dengan marketplace cross border yang melakukan impor langsung, ataupedagangnya ada yang dari luar negeri.

“Beda dengan marketplace yang cross border, cross border itu misalnya kita belanja dari pedagang misal Singapura nah itu ya barangnya berarti harus dikirim dari sana ke Indonesia. Nah itu berarti proses bea cukainya ada. Memang harus dibedakan antara marketplace domestik dan marketplace cross border,” terangnya. Namun, sebagai pelaku e-commerce, Tokopedia sudah masuk dalam sistem data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Kami kalau ada barang impor yang dijual di Tokopedia juga barang impornya sudah melalui bea dan cukai,” pungkas Presiden Jokowi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

#artikel-asli