Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa 2024

Gaji Panwaslu Kecamatan dan Desa 2024–Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengumumkan bahwa rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten/Desa akan dimulai pada Pilkada serentak 2024. 01/K1/01/2023 Tanggal 2 Januari 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan/Desa untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Tahun 2024

14-19 Januari 2023. Selain memperhatikan persyaratan pendaftaran, masyarakat juga meminta informasi pembayaran jumlah Panwaslu desa 2024. Baca juga: Menurut Bawaslu, Panwaslu ASN selama cuti dan tidak digaji ganda, Panwaslu tidak hanya memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan Pilkada 2024, tetapi juga akan dibayar bulanan selama jam dari kerja.

Rincian Gaji Panwaslu Kecamatan/Desa Tahun 2024 Seperti dikutip dari website Bawaslu Kabupaten Nunukan, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan kenaikan gaji Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada Serentak 2024. L’ Bawaslu Indonesia La Sekjen Bayoni (Sekjen) dalam sambutannya pada rapat evaluasi pelaksanaan juknis pengembangan dan penyelesaian juknis pembangunan desa Panwaslu Desa/Kelurahan pada Selasa, 27 Desember 2022 di Manado. . “Naikkan gaji Kelurahan/Panwaslu Desa dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.100.000,” kata La Bayoni. Pada Pemilu 2024, kenaikan gaji Panwaslu akan diterapkan dibandingkan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.

Sementara itu, seperti dilansir Sonora.id, keputusan besaran pembayaran Panwaslu desa dan kecamatan untuk tahun 2024 tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Sesuai SK tersebut, rincian gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan tahun 2024 per jabatan adalah sebagai berikut.

  • Gaji Ketua Panwaslu Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 naik dari Pilkada 2019 sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.900.000,- lebih tinggi dari Pemilu 2019 sebelumnya sebesar Rp1.650.000,- per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Daerah Panwaslu pada Pilkada 2024 sebesar Rp 1.550.000,- per bulan.
  • Gaji Kontraktor Teknik pada pemilu 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji bagi pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000,- lebih tinggi dari Pemilu 2019 sebelumnya sebesar Rp650.000,- per bulan.