landasan hukum dibuatnya apbn yaitu

landasan hukum dibuatnya apbn yaitu–UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi dalam struktur hukum Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan tentang keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya UUD IV Tahun 1945. Amandemen UUD VIII. bab, pasal 23 mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ayat (1) Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Anggaran pendapatan dan belanja negara, sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat (2) Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Ayat (3): “Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden, maka pemerintah akan melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun sebelumnya.”

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah anggaran tahunan yang disiapkan dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Menurut laman sumber belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, APBN merupakan daftar sistematis rencana keuangan negara tahunan yang disetujui DPR.

Rencana tersebut menetapkan APBN yang disetujui oleh Keputusan Presiden untuk jangka waktu satu tahun. Pengertian APBN tertuang dalam Pasal 23 (1) UUD 1945. Sebelum menyusun APBN, terlebih dahulu menyusun rencana pendapatan dan belanja pemerintah yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN.

Draf yang telah selesai kemudian diserahkan ke DPR untuk dibahas. Apabila RAPBN disetujui, maka APBN berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran yang disahkan.

Fungsi APBN

Ada tujuh fungsi APBN yang perlu dilaksanakan. Tanggung jawab APBN adalah sebagai berikut:

Fungsi pengesahan anggaran menjadi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran tahun berjalan. Hal ini harus dilakukan agar pengeluaran atau pendapatan dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.

Fungsi perencanaan APBN dapat menjadi pedoman bagi negara dalam merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Jika ada rencana pengeluaran, pemerintah dapat melengkapi rencana tersebut untuk mendukung pengeluaran. Misalnya, persiapan mendukung proyek pembangunan bendungan bernilai miliaran dolar.

Demikian Ulasan Pertanyaan Tentang : landasan hukum dibuatnya apbn yaitu , Jika ada jawaban lain silahkan menghubungi redaksi liputanberitaku. Terima Kasih!