Ketahui 4 Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah!

Liputanberitaku.com — Ketahui 4 Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah!- Apa Anda merencanakan beli tanah untuk membuat rumah baru atau cuman investasi? Begitupun kebalikannya, apa Anda ingin jual sebidang tanah? Saat jual-beli tanah, janganlah sampai lupakan ada pajak jual-beli tanah yang perlu kamu bayar, ya!

Sering, seorang kebingungan saat harus hitung ongkos pajak atas tanah yang diperjualbelikan. Walau sebenarnya, Anda ketahui jika hitung pajak pemasaran tanah tidak sesusah yang Anda pikirkan.

Berikut ini beberapa sistem untuk hitung pajak pemasaran atas tanah yang ingin Anda perdagangkan. Baca sampai habis ya!

Nach, saat sebelum ketahui langkah hitungnya, sebaiknya kamu ketahui dahulu pemahaman pajak jual-beli tanah tersebut. Pajak jual-beli tanah ialah pajak yang perlu dijamin oleh penjual atau konsumen saat terjadi transaksi bisnis pemasaran dan pembelian tanah. Ongkos pajak itu akan tergantung dari tanah yang ditransaksikan.

langkah hitung pajak jual-beli tanah berdasar beberapa bagian pajak yang berada di dalamnya :

Ketahui 4 Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah!

Pajak Bertambahnya Nilai (PPN)

Pajak jual-beli tanah yang ini biasanya sejumlah 10% dari keseluruhan nilai peralihan hak atas tanah yang kamu transaksi bisniskan . Maka, bila tanah yang kamu membeli sebesar Rp1 miliar, karena itu nilai PPN-nya dapat capai Rp100 juta.

Tetapi, tidak seluruhnya pembelian tanah akan ditanggung PPN. Cuman tanah yang memiliki sifat untuk usaha dan mempunyai nilai keuntungan yang biasanya akan dikasih beban PPN.

Salah satunya ciri-ciri tanah yang kamu membeli akan ditanggung pajak jual-beli tanah PPN ialah status pebisnis terkena pajak dari penjualnya . Maka, jika kamu cuman beli tanah untuk aktiva, kemungkinan kamu tidak ditanggung PPN.

Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Langkah hitung Pajak Bumi dan Bangunan ialah Nilai Jual Terkena Pajak (NJKP) dikalikan 0,5%. NJKP sendiri didapat dari Nilai Jual Object Pajak (NJOP) dikurangkan Nilai Jual Object Pajak Tidak Terkena Pajak (NJOPTKP). Sesudah pengurangan itu, NJKP harus juga dikali pembeda yang ditetapkan.

Nilai Jual Terkena Pajak untuk property sebesar Rp1 miliar ke atas ialah 40% dari keseluruhan nilai object. Sementara, untuk property yang nilainya kurang dari Rp1 miliar, Nilai Jual Terkena Pajak-nya cuman 20% dari keseluruhan nilai object.

Pajak Pendapatan (PPh)

PPh sebagai salah satunya sisi dari pajak jual-beli tanah sebagai kewajiban dari penjual tanah. Besaran pajak pendapatan sendiri untuk setiap transaksi bisnis pemasaran tanah sejumlah 2,5% dari keseluruhan nilai transaksi bisnis.

Ini sesuai Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Biaya Baru PPh Final atas Peralihan Hak Atas Tanah/Bangunan.Besaran pajak jual-beli tanah yang telah diputuskan ini juga jadi benar-benar gampang untuk dihitung. Kamu tinggal mengalikan harga transaksi bisnis pemasaran tanah dengan 2,5 selanjutnya dipisah 100.

Sebagai contoh, bila transaksi bisnis jual-beli tanah sebesar Rp1 miliar, karena itu besaran pajak pendapatan yang perlu dibayar oleh penjual sekitar Rp25 juta. Pembayaran sendiri harus dilaksanakan saat sebelum akte jual-beli.

 

Saat ini kamu telah pahami langkah hitung beragam pajak jual-beli tanah, kan? Melengkapi pemenuhan pajakmu saat sebelum transaksi bisnis jual-beli tanah berjalan agar yang akan datang penerbitan akte dan document yang lain tidak memiliki masalah!