Tilang Elektronik Sudah Berlaku, 5 Hal yang Wajib Anda Ketahui Mengenai E Tilang

Liputanberitaku.com — Tilang Elektronik Sudah Berlaku, 5 Hal yang Wajib Anda Ketahui Mengenai E Tilang- Sejak 23 Maret 2021, Tilang elektronik atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah banyak diterapkan di Indonesia. Penerapan ETilang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tertib lalu lintas khususnya bagi masyarakat.

Tilang online ini dilakukan dilakukan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di tiang lampu lalu lintas yang ditempatkan pada beberapa titik tertentu. Hasilnya dipantau dari pusat yang sudah terkoneksi langsung ke titik-titik tersebut.

Baca Juga : Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Batangan Seberat 1.900 Gram

Dengan adanya kamera CCTV untuk tilang elektronik atau E-Tilang ini, pihak berwajib akan mudah merekam dan melihat pelanggaran secara real time, serta memanfaatkannya sebagai bukti valid.

Oleh karena itu, Tunas Friends perlu lebih berhati-hati ketika berkendara. Jangan lupa memakai seat belt, serta membawa surat-surat kendaraan. Apabila anda ketahuan melanggar karena tidak memakai seat belt di perjalanan atau berada di marka jalan yang salah, anda bisa mendapatkan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat yang terdaftar sesuai dengan nomor kendaraan.

Jaga kendaraan anda sebaik mungkin supaya tidak terkena E-Tilang saat berada di perjalanan. Sebab, aktivitas tilang online ini sering kali tidak ada pemberitahuannya.

Baca Juga : Batas Waktu Urus Tilang Elektronik Beserta Langkah Langkahnya

Cara Kerja Tilang Elektronik

Seperti yang sudah disinggung di awal, E-Tilang ini memanfaatkan kamera pengawas CCTV yang sengaja dipasang untuk memantau para pelanggar lalu lintas. Terdapat tahapan mekanisme tilangnya, yaitu:

  • perangkat kamera secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang terkoneksi dengan jelas pada layar monitor dan mengirimkan tangkapan barang bukti pelanggaran.
  • petugas yang berjaga langsung mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumbernya.
  • petugas mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos, sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan tertangkap kamera CCTV.
  • pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui situs web atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran Virtual Account BRI (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak melakukan konfirmasi atau gagal dalam proses konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara.

Baca Juga : Tilang Elektronik Sudah Berlaku, 5 Hal yang Wajib Anda Ketahui Mengenai E Tilang

Biasanya, gagalnya proses konfirmasi terjadi karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai ke rumah pemilik yang terdaftar. Bisa juga karena kendaraan telah dijual dan beralih pemilik, atau terjadi kegagalan saat pembayaran denda.

Jenis Pelanggaran Tilang Online

Terdapat lima macam pelanggaran yang paling diincar dalam penerapan tilang online, setiap jenisnya memiliki denda yang berbeda-beda, yaitu:

  • Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Ketika mengendarai kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, dilarang melakukan aktivitas lain seperti bermain gawai. Dikarenakan, sangat berbahaya dampaknya. Pengendara bisa kehilangan fokus berkendara dan mungkin sekali terjadi kecelakaan.

  • Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor

Helm adalah perlengkapan yang wajib digunakan bagi para pengendara motor. Pakailah helm SNI yang pas di kepala. Sehingga keselamatan anda lebih terjamin dan kenyamanan pun terjaga.

  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil

Jangan sampai lupa untuk selalu menggunakan sabuk pengaman atau seat belt saat mengendarai mobil. Khususnya bagi pengemudi dan penumpang di bagian depan. Selain menghindari tilang, dapat menjaga keselamatan anda.

  • Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Para pengendara motor atau mobil wajib mematuhi peraturan lalu lintas, terutama rambu dan juga marka. Sebisa mungkin berhati-hatilah, jangan sampai melanggar karena setiap aktivitas pelanggaran sudah pasti akan terekam oleh kamera pengawas CCTV.

    • Menggunakan Pelat Nomor Palsu

Baca Juga : Ini Jenis Pelanggaran dan Besarnya Denda Tilang Elektronik

Jangan sampai anda menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor palsu. Tanpa terkecuali, pelat nomor harus sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Sesuai dengan jenis pelanggarannya, terdapat besaran denda yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya. Menggunakan Ponsel saat Berkendara; Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.

  • Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  • Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  • Menggunakan Pelat Nomor Palsu; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Baca Juga : Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

Pembayaran Denda E-Tilang

Ketika menerima surat tilang, di dalamnya, anda akan melihat daftar pasal yang dilanggar, tanggal, hingga tempat pelanggaran terjadi.Selain itu, dicantumkan juga tautan website untuk konfirmasi pelanggaran. Berikut dengan tanggal dan tempat sidang yang harus dihadiri, lengkap dengan besaran denda yang ditetapkan.

Namun, anda dapat memilih opsi, hadir sidang atau membayarnya langsung melalui bank. Konfirmasi ini berlaku selama delapan hari dan batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran.

Setelah konfirmasi, anda akan menerima email berisi tanggal dan lokasi sidang. Jika ingin membayar via bank transfer, anda akan mendapat kode SMS berupa kode Virtual Account BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda.

 

Baca Juga : Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayar Denda Lewat Online

 

 

 

#artikel-asli