Menko Perekonomian Percepat Pencairan Bansos dan BLT Sebelum Lebaran

Liputanberitaku.com — Menko Perekonomian Percepat Pencairan Bansos dan BLT Sebelum Lebaran- Jelang Ramadan dan lebaran tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.

Pemerintah akan menjadikan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.

“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik.

Selain itu, juga sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga : Dimulai Maret 2021 BLT UMKM Rp. 2,4 Juta Dimulai, Ini Syarat & Daftar

Menko Perekonomian Percepat Pencairan Bansos dan BLT Sebelum Lebaran

Airlangga juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021. “Momentum Ramadan dan lebaran idul fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Kemudian, kata Airlangga, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021.

“Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7% maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai,” tandasnya.

Untuk itu, Pemerintah, lanjut Airlangga, telah menyusun beberapa skenario kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga : Dimulai Maret 2021 BLT UMKM Rp. 2,4 Juta Dimulai, Ini Syarat & Daftar

Skenario kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan”, jelasnya. “Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun,” sambung Menko Airlangga.

Menjelang lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di Q1 (januari s.d maret-red), untuk direalisasikan pada April s.d. awal Mei.

Kemudian Pemerintah juga akan memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14,12 triliun.

Dengan berbagai insentif tersebut, maka pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan lebaran idul fitri ini, diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19.

Baca Juga : Sekarang Perpanjang SIM Bisa Secara Online Dengan Aplikasi Sinar!

Namun di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan kontraksi terdalam pada kuartal II-2020.

Cara Cek Penerima

  1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.
  2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan. Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.
  3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.
  4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
  5. Masukkan kode yang tertera.
  6. Klik Cari.
  7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

 

 

 

 

#artikel-asli