Hati-hati! Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan

Liputanberitaku.com —  Hati-hati! Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih banyak lembaga yang menawarkan investasi bodong. Terutama di bulan Ramadhan saat ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Tirta Segara mengatakan, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih investasi.Apalagi di tengah Ramadhan banyak yang menawarkan jasa investasi dengan keuntungan berlipat dalam jangka waktu yang pendek.

Menurut Tirta, ciri-ciri investasi bodong sebenarnya mudah. Pertama, menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar. Kedua menjanjikan bonus perekrutan anggota baru.

“Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi. Kadang-kadang tokoh masyarakat ini tidak tahu kalau fotonya dipasang dan dikomersialkan. Jadi hati-hati, tidak semua investasi yang ada tokoh masyarakat ini sudah di-endorse oleh tokoh yang bersangkutan,” ujar Tirta dalam sebuah Webinar, Selasa (13/4/2021).

Hati-hati! Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan

Kemudian Keempat, tutur Tirta, investasi bodong selalu menjanjikan aset aman, akan dibayarkan kembali tanpa biaya. Padahal, semua investasi ada risikonya, termasuk di dalam bonds, dan sebagainya, semua ada risikonya.

“Terakhir kelima, mereka banyak yang legalitasnya tidak jelas. Sementara itu, fintech-fintech ilegal itu juga menjanjikan selalu pinjaman yang cepat cair, mudah, bahkan kadang mengatakan murah tanpa syarat tertentu, padahal legalitas tidak jelas,” katanya.

Tirta menambahakan, investasi bodong tak memiliki perizinan yang legal. Misalnya, tak mencantumkan informasi sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. “Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk PT atau koperasi simpan pinjam (KSP) hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat mungkin, dengan legalitas usaha berupa SIUP dan TDP,” jelas dia.

“Masyarakat perlu tahu, SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa,” tutup Tirta.

 

 

 

 

 

 

 

#artikel-asli