Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2021 Hanya 2 Hari

Liputanberitaku.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang cuti bersama bagi ASN. Cuti bersama ASN pada 2021 hanya dua hari. termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

Aturan mengenai cuti bersama ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 seperti dilihat, Selasa (13/4/2021). Aturan itu ditekan Jokowi pada 9 April 2021.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Soal pemangkasan cuti ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkati peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan pejabat eselon 1 kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga : Bisnis Baju Muslim saat Ramadan, dari Modal hingga Keuntungannya

“Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

  • 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
  • 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap adalah:

  • 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Sementara pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga : Menko Perekonomian Percepat Pencairan Bansos dan BLT Sebelum Lebaran

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4). Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Demikian seperti dilansir Antara.

 

 

 

 

 

#artikel-asli