Larangan Mudik untuk Pulang kampung

liputanberitaku.com– Larangan Mudik untuk Pulang kampung- Pemerintah telah  resmi mengelurkan larangan mudik  lebaran selama tanggal selama 6-17 mei 2021. Pemerintah mewaspadai agar penghetian  virus covid .

Sebelum pelarangan diberlakukan, orang diizinkan pulang Efektif mulai 6-17 Mei 2021, aktivitas transportasi bisa dilakukan di berbagai  banyak wilayah setelah larangan pulang ke kampung halaman diberlakukan. Daerah ini disebut daerah aglomerasi.

Menurut Administrasi Umum Angkutan Darat (Budi Setiyadi) Kementerian Perhubungan, kawasan yang dikecualikan tersebut sebagian besar adalah kawasan perkotaan,di bagian Transportasi darat dan kereta api masih diperbolehkan untuk mudik ke halaman rumah.

Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip  pada hari Sabtu (10/4).

Untuk pengecualian transportasi darat sebagai berikut ini:

Medan,Binjai,Deli Serdang,Karo,Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),Bandung Raya,Semarang,Kendal,demak ,Ungaran,Purwodadi,Jogja Raya,Solo Raya,Gresik,Bangkalan,Mojokerto,Surabaya,Sidoarjo,Lamongan (Gerbangkertosusila),Makassar,Sungguminasa,Takalar,Maros.

Ada pun Pengecualian untuk Kereta Api:

Jabodetabek,Rangkas,Padalarang,Bandung,Cicalengka,Kutoarjo,Yogyakarta,Solo,Lamongan,Surabaya,Sidoarjo,Bangil,Pasuruan,Mojokerto,Gresik

Korlantas Polri sudah menyiapkan berbagai kesiapan pos penyekatan kabupaten/kota Jawa Tengah hingga Jawa Barat agar lebih ketat . Guna untuk menyambut aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Kementrian perhubungan  juga menyiapakan  sebuah sangsi  bagi kendaraan yang melanggar aturan,Salah satunya  kendaraan yang  melanggar aturan  akan di minta untuk putar balik  ke daerah asalnya.

 

“Dari  wilayah Jawa Tengah, Banjar sampai Ciamis, Garut hingga Kabupaten Bandung ini jajaran telah menyiagakan pos penyekatan secara optimal,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam keterangan resmi,pada  Kamis (15/4/2021).
Istiono mengatakan bahwa  jalur selatan ini penting sebagai jalur mudik, karena menjadi salah satu jalur utama ke daerah Banyumas. Makanya jalur ini termasuk yang diawasi oleh otoritas. Selain itu jalur lain yang akan dipantau adalah jalur utara, jalur tengah dan selatan.

Satlantas Polres Karawang menyiapkan skema untuk membuat  14 titik penyekatan di Karawang mulai dari jalur alternatif, arteri hingga tol. Tujuannya guna menyambut larangan mudik 6-17 Mei 2021,Agar warga yang mudik tidak menerobos untuk pulang ke kampung halaman.

Kasat Lantas Karawang AKP Rizky Adi Saputro mengatakan Ada 14 titik penyekatan untuk pemudik, antara lain pada daerah perbatasan Bekasi, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bogor.

 

 

artikel asli