Segera Tarik Dana UMKM 1,2 Juta Rupiah Tahun 2021

Liputanberitaku.com —BLT UMKM atau Program Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) akan terus dilaksanakan pada tahun 2021. Ini cara cek 1,2 juta rupiah untuk penerima BLT UMKM. Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan masukkan NIK KTP Anda untuk mengetahui apakah Anda telah menerima pendapatan BLT UMKM 1,2 juta rupiah pada tahun 2021.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pengusaha mikro. Eddy Satriya, Perwakilan Usaha Mikro dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, mengatakan ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021. Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan belum pernah menerima Kredit Niaga Rakyat (KUR).

Ia mengatakan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021): “Pengusaha mikro yang bisa menunjukkan sertifikat usaha melalui RT / RW atau Nomor Induk Perusahaan (NIB) saat ini tidak mendapatkan KUR,” ujarnya. Pada tahun 2021, setiap peserta usaha mikro akan menerima 1,2 juta rupiah untuk setiap pemenang. Eddy Satriya mengatakan prioritasnya ada tiga kategori

“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.

 

Syarat Penerima BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama Lengkap

– Alamat tempat tinggal sesuai KTP

– Bidang Usaha

– Nomor Telepon

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik ‘Proses Inquiry’.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.