15 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik

liputanberitaku.com–Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 yang tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Dengan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei 2021. “Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).

“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia. Adita menambahkan, pihaknya mengakomodir kebutuhan masyarakat yang masuk dalam pengecualian untuk melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik. “Jadi nanti jangan dibayangkan pada masa pelarangan mudik, tidak ada kendaraan sama sekali. Enggak mungkin juga, karena kita masih ada transportasi logistik,” ucap Adita.

“Bahkan pada masa Lebaran ini, logistik dan angkutan barang tidak boleh berhenti. Kita harus tetap menjamin ketersediaan bahan pokok di setiap daerah,” tuturnya. Adita juga mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan, juga untuk kegiatan pekerjaan bagi masyarakat yang masih harus bekerja, masih diperbolehkan.

Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021:

  1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
  2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  3. Kendaraan dinas TNI / Polri
  4. Kendaraan dinas jalan tol
  5. Kendaraan pemadam kebakaran
  6. Kendaraan ambulans
  7. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
  8. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
  9. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  10. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
  11. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  12. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
  13. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
  14. Kendaraan jenazah
  15. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

 

 

 

 

Artikel asli