Ini Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Liputanberitaku.com – Belakangan ini, kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ramai diperbincangkan. Seperti kita ketahui bersama, ada dua orang yang namanya diawali dengan S dan RW, seorang WNI yang baru saja tiba di India dari India untuk kabur dari karantina dan membayar 6,5 juta rupiah berinisial JD.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap empat WNI yang membantu lima warga negara India (WN) yang tidak menjalani karantina kesehatan di Indonesia. Untuk mengurangi penyebaran Covid-19, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia harus mematuhi perjanjian kesehatan yang berlaku.

Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 8 (SE) 2021 berkaitan dengan perjanjian kesehatan perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

Berikut peraturan terbaru terkait isolasi WNI dan WNA.

Aturan WNI dan WNA

Peraturan WNI dan Orang Asing Menurut SE, pelancong internasional yang bersangkutan adalah WNI atau WNA yang bepergian ke luar negeri dalam 14 hari terakhir. Wisatawan internasional yang merupakan warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan kesehatan yang ketat sebelum memasuki Indonesia.

Sementara itu, Orang Asing yang transit secara langsung atau di luar negeri dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali jika syarat-syarat berikut terpenuhi:

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang hubungan bilateral pengaturan koridor perjalanan (TCA) di bawah Perjanjian rencana baru tentang visa dan izin tinggal selama masa adaptasi kebiasaan baru, dan / atau; pertimbangan khusus / izin tertulis dari Kementerian Pendidikan / lembaga Sedangkan untuk Permenkumham No. 26 tahun 2020, hanya WNA dalam perjalanan bisnis yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Kebijakan untuk pelaku perjalanan dari India

Seiring lonjakan tsunami kasus harian Covid-19 di India, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan tambahan yang berlaku sejak Sabtu (24/4/2021).

Tertuang dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, berikut aturan tambahan tersebut.

1, Penolakan masuk bagi orang asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

2. Penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara (WN) India.

3. Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Adapun TPI itu antara lain:

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
  • Bandara Juanda, Surabaya
  • Bandara Kualanamu, Medan
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado
  • Pelabuhan Batam Centre, Batam
  • Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
  • Pelabuhan Dumai, Dumai.

Pemberlakuan protokol kesehatan

Baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:

1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 72 jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Mengisi e-HAC Indonesia.

3. Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

4. Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan. Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari.

5. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah.

6. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri. Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

7. Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

Ketentuan karantina

  • WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis.
  • WNI di luar status tersebut, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah ditetapkan pemerintah (punya sertifikasi) dengan biaya mandiri.
  • Bagi WNA termasuk diplomat, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri.
  • WNA berstatus kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  • Pengecualian bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mengetahui daftar hotel atau penginapan karantina, dapat menghubungi petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.

 

 

 

 

 

artikel asli