Polisi Akan Bubarkan Masyarakat yang Nekat Takbir Keliling

liputanberitaku.com–Takbir keliling dinilai menimbulkan kerumunan. Polres Jakarta Pusat mengancam akan membubarkan jika ada masyarakat yang nekat mengadakan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan peringatan keras tersebut usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

“Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini, ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana,” ujar Hengki. Dia menuturkan, pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Semua (kerumunan) apa pun itu termasuk demo yang melanggar protokol kesehatan, kita bubarkan,” ucapnya.

Menurutnya, 1.500 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dikerahkan untuk pengamanan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021. Personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan selama 12 hari, yakni 5-16 Mei 2021.

1.500 personil ini akan ditempatkan di tujuh pos yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, seperti sentra pelayanan masyarakat dan sentra ekonomi, termasuk Pasar Tanah Abang. “Operasi Ketupat tahun ini dilaksanakan dalam rangka penekanan angka persebaran Covid-19. Jangan sampai justru fase di Hari Raya ini menjadi peningkatan lonjakan kasus Covid-19,” katanya.

 

 

 

 

 

 

Artikel asli