Syarat Kenaikan Gaji Guru PNS

Liputanberitaku.com – Kenaikan gaji berkala guru PNS dihitung sejak seorang PNS mempunyai masa kerja 2 tahun. Cara hitungannya dimulai berdasarkan masa kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang tercantuk dalam SK tersebut. Selanjutnya tinggal dihitung 2 tahun sejak kenaikan gaji berkala terakhir.

Kenaikan gaji berkala meskipun tidak seberapa, tetapi jika seorang PNS tertib mengajukan setiap 2 tahun maka lama-lama kenaikannya juga akan signifikan. Apalagi jika dilihat dari syarat-syaratnya jauh lebih mudah dibandingkan mengajukan kenaikan pangkat guru yang memerlukan usaha dan biaya yang tidak sedikit.

Ketentuan Kenaikan Gaji Berkala

Berikut ini beberapa ketentuan dalam pengajuan kenaikan gaji berkala bagi guru :

  1. Mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk memperoleh kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian dalam DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) guru minimal rata-rata baik;
  3. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahan oleh kepala satuan organiasasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
  4. Pemberian kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 bulan sebelum kenaikan gaji berkala tersebut berlaku;
  5. Apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama 1 tahun;
  6. Apabila sehabis waktu penundaan PNS yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 tahun;
  7. apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkalanya tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  8. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  9. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya;
  10. Maksimal masa kerja untuk kenaikan gaji berkala yaitu 32 tahun, apabila seorang PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun maka selebihnya tidak dapat mengajukan kenaikan gaji berkala.

    Syarat Kenaikan Gaji Berkala Guru

    Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala bagi guru PNS adalah sebagai berikut :

    1. Foto kopi keputusan dalam pangkat terakhir dilegalisir kepala sekolah;
    2. Foto kopi berkala terakhir dilegalisir kepala sekolah;
    3. Foto kopi DP3 / PPKP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir dilegalisir kepala sekolah;
    4. Foto kopi ijazah terakhir yang diperoleh dilegalisir kepala sekolah.

    Bagi PNS yang melakukan mutasi harus menyertakan juga :

    1. Foto kopi SK mutasi dilegalisir kepala sekolah di sekolah yang baru.

    Usulan kenaikan gaji berkala guru PNS dapat diusulkan melalui unit pelayanan disetiap tingkat kecamatan. Selanjutnya akan diajukan ke kepala satuan kerja.

     

 

 

 

 

Artikel asli