Liputanberitaku.com – Pemerintah memperbolehkan sektor esensial tetap beroperasi di kawasan aglomerasi saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan detail mengenai sektor esensial tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri “Untuk sektor esensial detailnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021,” ujar Wiku
Dikutip dari Instruksi Mendagri yang menjadi dasar pemberlakuan PPKM mikro tahap ketujuh, sektor esensial meliputi, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi.
Kemudian, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Selanjutnya, bagi industri kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketentuan ini berlaku di delapan wilayah aglomerasi, yakni:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan).
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara).
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur).
4. Bandung Raya (Jawa Barat).
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
6. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah).
7. Yogyakarta Raya.
8. Solo Raya.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/5/2021), Wiku menegaskan, pemerintah melarang mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Namun, Wiku menuturkan, kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan. Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan Covid-19 dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Artikel asli
Postingan Terkait:
- Satgas Covid-19: Silahturahmi Tidak Dilarang, Manfaatkan… Liputanberitaku.com - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi. Pasalnya, kata dia, kebijakan peniadaan mudik…
- Penjelasan Pemerintah Mudik Lokal Boleh atau Tidak ? liputanberitaku.com--Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut, selama periode yang telah ditetapkan masyarakat dilarang…
- 15 Jenis Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama Masa… liputanberitaku.com--Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 yang tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H. Dengan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh…
- Mudik Lokal Lebaran 2021 Diperbolehkan di 8 Wilayah Liputanberitaku.com. Pemerintah telah resmi melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik lebaran 2021 saat pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei. Namun, Pemerintah masih Mempebolekan warga untuk melakukan perjalanan antar Kota selama dalam masa…
- Resmi! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 Liputanberitaku.com -- Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penyebaran dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama setelah libur panjang. "Cuti bersama idul…
- Sekolah Tatap Muka di Undur Hanya di Wilayah Zona Merah Jakarta, Liputanberitaku.com - Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Mengemukakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah ditunda untuk daerah yang berstatus zona merah resiko Covid-19 pada Bulan Juli 2021. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah ditunda sampai Permukiman tersebut bersetatus Zona Hijau,”…