Cara Lapor SPT Tahunan 2021, Login ke djponline.pajak.go.id

Liputanberitaku.com — Masa pelaporan SPT pajak orang pribadi hampir mencapai batas akhir, yakni sampai 31 Maret 2021. Jika kamu belum melakukan pelaporan, segera lakukan dengan cara mudah. Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-filing.

Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi syarat, antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan). Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (djp online 2021) pun telah menyediakan layanan lapor SPT tahunan secara elektronik melalui e-filing.

Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Ada beberapa cara penyampaian laporan SPT Pajak tahunan yaitu dapat dilakukan secara langsung maupun online.

Untuk pelaporan langsung ke kantor pelayanan pajak, pengambilan tiket antrean bisa dilakukan secara online sebelum datang ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyarankan agar pelaporan lebih mudah, masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form.

Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Lapor pajak online 2021

Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online:

  1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) dan siapkan dokumen pendukung. Baca Juga : Catat! Sengaja Tak Lapor SPT Denda Rp1 Juta Hingga Sanksi Pidana
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id lalu klik “login” dengan memasukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu lapor lapor dan pilih layanan e-filling.
  4. Pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS.
  5. Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT.
  6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada, klik selanjutnya.
  7. Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yang tersedia.
  8. Pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju.
  9. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT.
  10. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Jika sudah selesai, jangan lupa ada tahap selanjutnya yang juga penting. Kamu perlu buka e-mail untuk kembali memastikan apakah kamu sudah menerima bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan Semoga Bermanfaat!