Langkah Langkah Cara Buat e-Billing Pajak Lewat DJP Online

Liputanberitaku.com — Sebagai wajib pajak, tentunya kita harus memenuhi kewajiban yang diamanatkan negara. Apalagi kalau bukan membayar pajak. Untuk urusan satu ini, kadang masih banyak yang melalaikannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang karena tidak tahu cara melaporkan serta membayar pajak, ada pula yang memang sengaja tidak ingin membayar pajak. Padahal urusan pajak sudah diatur dalam undang-undang dengan dasar hukum yang mengikat.

Pengertian E-billing

E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyrakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sisetem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak

Bagi golongan yang pertama, mungkin mereka masih bingung. Bagaimana cara melaporkan pajak dari penghasilan mereka dan bagaimana cara membayar pajaknya? Terlebih bagi yang berwirausaha. Jika bekerja sebagai pegawai, tinggal terima beres karena ihwal pajak diurus perusahaan.

Kegamangan orang yang tidak tahu prosedur perpajakan, menimbulkan persepsi bahwa membayar pajak itu ribet. Padahal kalau tahu caranya, semuanya gampang. Apalagi bayar pajak online lewat e-billing. Bayar pajak bisa dilakukan dengan praktis dan mudah.

Daftar Kode Billing lewat Website Dirjen Pajak

Untuk membayar pajak lewat e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu. Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode e-billing ini, seperti datang langsung ke kantor pajak, melalui teller bank, lewat kantor pos, lewat telepon, serta lewat website resmi DJP online.

Untuk mendapatkan kode billing lewat website DJP online, Anda tinggal membuka websitenya dan mengisikan data diri. Cara ini tentunya lebih simpel karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Lebih lanjut, mendapatkan kode e-billing lewat website ini ada dua metode; dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP.

Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendapatkan kode e-billing lewat DJP online adalah memiliki akun DJP online. Bila tidak punya, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing. Lalu, bagaimana caranya? Anda harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor e-fin; yang digunakan untuk daftar akun DJP online.

  1. Bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, langsung saja arahkan peramban ke https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
  2. Buka website djponline.pajak.go.id, lalu silakan login
  3. Login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan di djponline.pajak.go.id/account/login.
  4. Klik menu “Bayar”, lalu klik “e billing”
  5. Lengkapi informasi yang diminta
  6. Selanjutnya, akan muncul data NPWP, nama, dan alamat yang sudah terisi otomatis. Setelah itu, lengkapi informasi yang belum terisi.
  7. Setelah selesai, klik “Buat Kode Billing”
  8. Masukkan kode keamanan
  9. Tampilan preview data Anda akan muncul dan silakan lakukan pengecekan sekali lagi. Lalu, klik
  10. Kode e-billing berhasil dibuat

 

 

Sumber ; Cermati