Situs VTube Resmi Diblokir Kominfo

Situs VTube Resmi Diblokir Kominfo- Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Telah memblokir situs TikTok Cash, berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). OJK Sendiri meminta Kominfo untuk memblokir TikTok Cash, karena platform tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga merupakan skema money game, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual. TikTok Cash sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat, karena disebut-sebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok. Situs VTube Resmi Diblokir Kominfo

OJK minta VTube diblokir

Selain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai yang dapat di cairkan. OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

Masyarakat Dihimbau Untuk Menghindari kegiatan investasi ilegal

Sehubungan dengan status ilegalnya VTube, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan kegiatan investasi yang berstatus ilegal. “Masyarakat diminta untuk tidak ikut kegiatan ilegal,” kata Tongam. Mengutip penjelasan dari Kominfo yang diunggah di akun Instagram Kemenkominfo pada Sabtu (13/2/2021) situs web dan aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin.

Kominfo mengatakan, VTube menawarkan pembagian keuntungan atau profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube tersebut. “Anggota mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang,” sebut Kominfo. Selain itu, Kominfo menyebut, member VTube juga bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi dengan membayar sejumlah biaya.

Mengurus perizinan

Melalui unggahannya di akun Instagram, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional, dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi ( SWI ). Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi bodong / ilegal. Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube, Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi. “Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi,” ujar Tongam. Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi kembali.

Saran satgas untuk VTube

Dalam unggahan Instagram Kominfo, Satgas Waspada Investigasi memberikan lima rekomendasi untuk proses normalisasi VTube, yaitu:
1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada
2. Tidak menggunakan mata uang asing
3. Tidak ada sistem member get member atau referral point
4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung
5. Mengurus server di Indonesia

 

#sumber_berita