Syarat Jalan-Jalan ke Lawang Sewu, Harus Bawa Bukti Vaksin Covid-19

Liputanberitaku.com – Salah satu tempat wisata ikonik Kota Semarang, Lawang Sewu, akan dibuka kembali mulai Kamis (19/8/2021). Hal itu dikonfirmasi oleh Humas PT Kereta Api Wisata (KA Wisata) Ilud Siregar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (23/8/2021).

“Mulai Kamis, 19 Agustus 2021, Museum Lawang Sewu akan dibuka kembali dengan prosedur kebersihan yang ketat,” ujarnya.

Sementara itu, penerapan prosedur sanitasi meliputi persyaratan yang harus dipatuhi wisatawan saat berkunjung ke Lavan Samu, yaitu:

  • Membawa sertifikat vaksin Covid-19
  • Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas di pintu masuk.
  • Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 kepada petugas loket sebelum membeli tiket.
  • Harus melewati prosedur pemeriksaan suhu tubuh.
  • Harus mengikuti aturan kebersihan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun

Ilud menambahkan, selain menerapkan prosedur sanitasi yang ketat, pihaknya juga melakukan penataan dan persiapan sebelum Lawang Sewu menyambut pengunjung kembali.

Lawang Sewu juga memasang spanduk dan pamflet untuk mensosialisasikan persyaratan berkunjung ke sana, mengevaluasi prosedur pelayanan, dan menyiapkan personel keamanan tambahan di pintu masuk.

Pada saat yang sama, petugas keamanan tambahan akan membantu memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 calon pengunjung untuk meminimalkan antrian.

“Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu ini diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan bagi wisatawan yang ingin berkunjung,” pungkas Ilud.

Selama pembukaan kembali, Museum Lawang Sewu buka hingga pukul 20.00 WIB dengan menerapkan kapasitas kunjungan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal.

 

 

 

Artikel asli