Ini Dia Link Cara Daftar dan Cek Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Disini!

Liputanberitaku.com — Program bantuan yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER) akan segera disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, artinya bantuan upah BLT atau BSU akan digulirkan pada pertengahan tahun ini.

Untuk  yang belum pernah menerima Bantuan Pengupahan BPJS Ketenagakerjaan (BSU), bisa langsung mengikuti cara daftar Yang Liputanberitaku Tulis secara teknis di bagian bawah artikel, namun perlu mengetahui persyaratannya terlebih dahulu.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi

Program BPJS Ketenagakerjaan

Aswansyah, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Departemen Tenaga Kerja, mengatakan, pihaknya kini telah mengusulkan program BLT Bantuan Subsidi Gaji.

Aswansyah Telah membocorkan program hibah pembayaran BLT paling cepat Juni 2021 jika Pemerintah pusat menyetujui program tersebut.

Baca Juga : Cara Daftar Online Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan

Jadi, sebelum mendaftar subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus terlebih dahulu memastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu dicatat bahwa Program Pemerintah Tentang Upah dan Gaji BPSJ telah ada sejak tahun 2020 untuk memberikan subsidi upah nominal sebesar Rp 2,4 juta yang digunakan untuk membantu pekerja yang terkena dampak wabah secara global.

Sekarang wabah belum mereda, sementara banyak pekerja yang terlibat belum menerima bantuan, maka dari itu hal ini diusulkan untuk menyediakan BSU lagi tahun ini.

Baca Juga : Cara Cek Saldo 1,2 Juta BLT UMKM dan Cara Mencairkannya

Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia Asli yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (EKTP)
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau Buruh penerima Upah.
  5. Memiliki rekening bank yang masuk aktif.
  6. Wajib terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mendaftar BPJS Subsidi Ketenagakerjaan Secara Online

Adapun liputanberitaku sarankan untuk mendaftar BPJS Subsidi Ketenagakerjaan Secara Online Melalui link DISINI

 

Baca Juga : Kartu BPJS Hilang Jangan Khawatir, ini solusinya