Foto Hingga Tanda Tangan Pada E-KTP Dapat Diganti, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan modifikasi data e-KTP. Perubahan pada data ini juga mencakup perubahan pada tanda tangan. Situs Ditjen Dukcapil Depdagri melaporkan Jumat (2/11/2022) bahwa masyarakat dapat mengubah tanda tangan di e-KTP.

Hal ini dikarenakan e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai pernyataan diri yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data kependudukan Indonesia sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, jika diperlukan, modifikasi data seperti nama, agama, alamat, foto dan tanda tangan diperbolehkan.

Mengganti Tanda Tangan di e-KTP

Jika perlu, Anda dapat mengubah tanda tangan di e-KTP. Perubahan tanda tangan ini tidak boleh diikuti dengan pertukaran data lain, baik sidik jari maupun data fotografi. Ganti saja tanda tangan lama dengan yang baru.

Selanjutnya, jika tanda tangan e-KTP berubah, pemilik e-KTP juga harus mengubah tanda tangannya pada dokumen penting lainnya. Misalnya, pada dokumen bank atau asuransi. Tujuannya untuk menghindari perbedaan data antar dokumen.

Cara Mengganti Tanda Tangan di e-KTP

Mengubah tanda tangan di e-KTP Anda dapat mengubah tanda tangan di e-KTP sebagai berikut:

  • Pergi ke Dispendukcapil
  • Mengajukan aduan
  • Tunggu proses pelayanan dari petugas
  • Melakukan tanda tangan ulang

Kementerian Dalam Negeri Kota Dukcapil di lingkungan Ditjen Pajak juga mengizinkan pemilik e-KTP untuk bertukar foto di e-KTP. Namun, masih ada yang belum tahu. Padahal syarat dan cara memodifikasi foto bisa dengan mudah dilakukan di e-KTP.

Seperti dilansir Kompas.com, Minggu (1 September 2022), persyaratan untuk mengedit foto tidak serumit mengedit informasi pribadi lainnya. Anda dapat mengganti foto KTP di kantor Dukcapil atau di kantor Subbagian Dukcapil setempat. Sedangkan jika ingin menukar KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor desa.

Persyaratan Mengganti Foto di e-KTP

Foto tidak bisa sembarangan diedit di e-KTP. Pemilik E-KTP perlu mengkonfirmasi alasan mengapa mereka ingin mengganti foto lama dengan yang baru. Adapun alasan dan ketentuan yang diperbolehkan dalam penukaran KTP, yaitu:

  • Foto KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.
  • Foto KTP boleh diganti sekalian mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka pemilik e-KTP dapat menyelesaikan proses penukaran foto di e-KTP tersebut.

Cara Ganti Foto di e-KTP

Setelah Anda memenuhi persyaratan untuk mengganti foto di e-KTP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pergi ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi identitas diri.
  2. Beri tahu petugas Dukcapil bahwa Anda ingin menukar foto identitas Anda.
  3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
  4. Ikuti instruksi Dukacpil untuk menyelesaikan.

Pemilik e-KTP yang ingin mengedit foto di e-KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Mereka juga tidak boleh membawa foto sendiri. Identitas berfoto hanya dapat diambil di kantor Dukcapil. Waktu yang dibutuhkan untuk mengganti foto pada e-KTP lama sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat. Butuh satu atau empat hari untuk menyelesaikannya.