Kelurahan Dibentuk Di Wilayah Suatu Kecamatan Dengan Didasarkan Pada:

Kelurahan Dibentuk Di Wilayah Suatu Kecamatan Dengan Didasarkan Pada:- Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.

Peraturan Daerah mengatur bahwa kelurahan dibentuk diwilayah suatu kecamatan.

Pembentukan, Pemberhentian, Penggabungan Kecamatan

Keputusan no. 31 Tahun 2006 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Permendagri n. 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemutusan dan Penyatuan Kecamatan-kecamatan Kecil, serta Permendagri n. 28 Tahun 2006 tentang

Perubahan Status Desa Menjadi Kecamatan Kecil, syarat berdirinya Kelurahan:

  • Wilayah Jawa dan Bali dihuni sedikitnya 4.500 jiwa atau 900 KK dengan luas minimal 3 km2.
  • Sumatera dan Sulawesi sedikitnya berpenduduk 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga dengan luas minimal 5 km2.
  • Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua, minimal 900 jiwa atau 180 KK, dengan luas wilayah minimal 7 km2.

Juga harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan transportasi reguler, fasilitas komunikasi, dan fasilitas publik yang memadai. Pengaduan yang tidak lagi memenuhi syarat di atas dapat diakhiri atau digabungkan dengan gugatan lain berdasarkan hasil penelusuran dan survei yang dilakukan oleh bupati atau pemerintah daerah kota.

Perluasan kelurahan dapat dilakukan setelah minimal lima tahun digunakan di kelurahan.

Pembahasan

Perda adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan dimana pembentukan DPRD berlangsung dalam bentuk kesepakatan dengan berbagai pimpinan daerah. Perda yang sama diartikulasikan dalam beberapa bentuk, yaitu:

  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Daerah Kabupaten/Kota

Maka dari daerah lain, seperti Provinsi Aceh, perda tersebut akan disebut sebagai Qanun. Namun pada industri lain, seperti peraturan daerah khusus dan peraturan daerah provinsi.

Pada Peraturan Daerah akan dapat diberikan penjelasan ke dalam Pasal 1 No. 7 Undang Undang Nomer 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Kelurahan Dibentuk Di Wilayah Suatu Kecamatan Dengan Didasarkan Pada: