Sekarang Perpanjang SIM Bisa Secara Online Dengan Aplikasi Sinar!

Liputanberitaku.com — Sekarang Perpanjang SIM Bisa Secara Online Dengan Aplikasi Sinar! Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan meluncur dalam waktu dekat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf menyebut peluncuran Sinar bakal berlangsung pada minggu ketiga bulan April 2021.! Lebih Praktis

Nah, pelayanan perpanjang SIM secara online ini bisa kamu lakukan langsung dari rumah, ataupun tempat kerja. Seperti yang diutarakan oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono pada saat konferensi pers yang disiarkan langsung di Facebook Divisi Humas Polri beberapa waktu yang lalu “ini pihaknya sedang menyiapkan program perpanjangan SIM A dan SIM C secara online“.

Dengan adanya layanan perpanjang SIM melalui aplikasi ini, tentunya akan lebih menghemat waktu dan juga lebih praktis tanpa perlu lagi antri, menyiapkan berkas untuk di fotocopy.

Inovasi Korlantas ini semakin memudahkan masyarakat. Melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” katanya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” lanjutnya.

Baca Juga : Begini Cara Bikin SIM Baru Lewat Aplikasi SINAR : Ujian Teori Bisa Online

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Di sisi lain, harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” terang Jati.

Aplikasi SINAR adalah aplikasi SIM Nasional Presisi yang fungsinya adalah untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C secara online dari HP. Cara ini sangat cocok untuk yang sudak tidak mau ribet antri, para pemohon yang ingin mengurus perpanjangan SIM bisa mencoba aplikasi SINAR yang dijadwalkan akan dirilis pada hari Senin, 12 April 2021 nanti.

Perlu kamu ketahui juga bahwa program perpanjang SIM secara online dari aplikasi Sinar ini adalah salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo.

Baca Juga : Link Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021

Layanan yang ada di Aplikasi Sinar ini nantinya sangat lengkap, karena sudah disertai dengan layanan pemeriksaan kesehatan. Dilansir dari laman detikOto, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,”

  • Adapun untuk langkah-langkap mengurus perpanjangan SIM A dan C secara online dari aplikasi Sinar adalah sebagai berikut :
  • Download aplikasi Sinar kemudian daftar dengan cara verifikasi no HP
  • Untuk proses registrasi awal, pemohon harus melengkapi data-data seperti (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  • Selanjutnya pilih jenis SIM dan lokasi Satgas terdekat
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Baca Juga : Link Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2021

  • Jangan lupa untu isi data rekening pengembalian (jika proses ditolak)
  • Pilih metode pengiriman dan upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  • yang terakhir adalah Cetak SIM

Pembayarannya juga bisa dilakukan secara online, nantinya di aplikasi Sinar akan dicantumkan nomor rekening pembayarannya dan apabisa proses permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat, pengembalian biaya akan diprose selama 14 hari kerja.

Jadi kita tunggu saja pada tanggal 12 April nanti, apakah bisa langsung digunakan diseluruh Indonesia atau masih dibeberapa wilayah saja.

 

 

 

 

 

 

 

#artikel-asli