Gaji PNS Ke 13 dan Pensiunan Tahun 2021 Kapan Cair ?

Gaji PNS ke-13 pada tahun 2021 saat ini paling cepat cair Pada bulan Juni tahun ini, pemerintah mulai membayar gaji ke-13 Sistem Sipil Negara (ASN)/PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2021. Pembayaran gaji ke-13 tersebut berlaku pada peraturan pemerintah no. 63 Tahun 2021 (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 untuk ASN, pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat.

Gaji 13 CPNS

Mohammad Averrouce, sementara Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut bertepatan dengan pencairan gaji pada Juni 2021.

Untuk jumlah tersebut, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan terkait.

Artinya, bonus kinerja akan dihapus lagi dari komponen pembayaran 13. Tunjangan terkait antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan kerja, yang termasuk dalam item gaji 13.

Kapan Gaji 13 Cair Tahun 2021

Sedangkan rincian komponen pembayaran ke-13 yang akan diterima ASN tertuang dalam SK no. 42 / PMK.05 / 2021 Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Angsuran ke-13 THR dan Perangkat Negara serta Anggaran Belanja. Besarannya berbeda untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, PNS, Panitia Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Penyiaran Layanan Umum (LPP) dan pegawai non-ASN untuk LPP sudah terisi. dari gaji pokok. , tunjangan keluarga, tunjangan makan tunai dan tunjangan kerja atau tunjangan umum. Besaran gaji pokok dan tunjangan disesuaikan dengan jabatan atau pangkat.

Sedangkan gaji ke-13 seorang wakil menteri tidak melebihi 85 persen dari gaji ke-13 yang diberikan kepada menteri. Sementara itu, gaji ketiga belas staf khusus dan pejabat kementerian/lembaga yang hak substantif administratifnya sama atau sama dengan gaji menteri, pejabat senior, pengurus atau pengawas paling banyak sama atau sederajat, hak finansial atau administratif.

Selanjutnya, gaji ke-13 hakim ad hoc sama dengan gaji ke-13 sesuai ketentuan undang-undang. Selanjutnya, gaji ke-13 calon PNS terdiri dari 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan makan yang dibayarkan secara tunai dan tunjangan umum sesuai jabatannya, jurusan/jabatannya.
Bagi pensiunan dan pensiunan, gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kantin berupa uang tunai dan penghasilan tambahan.

Berapa Besar Gaji 13 CPNS

Gaji pegawai negeri diatur dalam PP n. 15 tentang gaji pegawai publik. Perpres tersebut menetapkan bahwa gaji terendah PNS golongan I / a bekerja kurang dari satu tahun yaitu Rp 1.560.800. Sedangkan gaji tertinggi pegawai kelas IV / e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.901.200.

Berapa Rincian Besaran Gaji 13? Klik DISINI